Staf KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Dokumen hingga Peras Bupati Pemalang
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawai internalnya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan kebocoran informasi penanganan perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setya Budi yang merupakan anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) diduga menyalahgunakan aksesnya sebagai staf administrasi di KPK untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut penyidik, Lilik memanfaatkan informasi tersebut untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan menjanjikan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
Taufik menjelaskan, Lilik yang berlatar belakang aktivis LSM diduga memperlihatkan dokumen penanganan perkara sekaligus menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK untuk meyakinkan korban.
“Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, mengumpulkan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekanan pemerintah.
Dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik dalam pertemuan di Semarang sebagai imbalan atas janji pengurusan perkara.
Praktik tersebut akhirnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 27-28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai di sejumlah lokasi, dana dalam rekening penampung, serta koper berisi Rp451 juta yang ditemukan di dalam mobil milik Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tidak akan memberikan perlakuan khusus meski kasus tersebut melibatkan pegawai internal.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri,” ujar Budi.
KPK menjerat Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Setya dan Lilik, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro serta Mohamad Haris juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di daerah lain serta melakukan evaluasi internal guna mencegah penyalahgunaan akses informasi oleh pegawai KPK di masa mendatang.
