Tanam 44 Ganja di Dapur Rumah, Petani Empat Lawang Siap Jual Usai Panen
GEOSIAR.CO.ID 20 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
EMPAT LAWANG, GEOSIAR.CO.ID –Seorang petani berinisial PS (35) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang karena menanam puluhan batang ganja di dapur rumahnya sendiri. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Petugas menyita 44 batang tanaman ganja, satu paket sabu, dan peralatan penggunaan narkotika dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di permukiman warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku. Petugas menemukan PS terlibat dalam tiga aktivitas narkotika sekaligus.
“Iya benar, kami telah mengamankan seorang petani yang terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika,” kata Abdul Aziz Septiadi pada Minggu (19/4/2026).
Abdul Aziz Septiadi menyebut kombinasi tiga peran dalam satu kasus itu menjadi salah satu pengungkapan paling kompleks di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Modus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat terkait ancaman narkotika di lingkungan terdekat.
Petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter di dapur rumah pelaku. Tanaman diperkirakan telah ditanam sekitar tiga bulan sebelumnya. Ganja ditanam di dalam pot-pot kecil yang ditempatkan di area dapur.
Petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram di atas meja kamar pelaku. Selain itu, ditemukan alat isap berupa bong dan pirek kaca di lokasi yang sama. Temuan tersebut menunjukkan PS tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi juga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Pelaku mengakui baru pertama kali menanam ganja dan berencana menjualnya setelah panen, sebagaimana dilaporkan Merdeka. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan jaringan lain. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
“Pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba bisa terjadi di lingkungan terdekat kita. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegas Abdul Aziz Septiadi.
Pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan meliputi ketentuan peredaran, penyalahgunaan, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika. Penyidik masih akan menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan kasus ini menunjukkan modus peredaran narkotika yang semakin beragam dan memerlukan kewaspadaan bersama.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang tengah mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pengembangan kasus mencakup pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Polres Empat Lawang sebelumnya pernah mengungkap ladang ganja seluas tiga hektare di wilayah perbukitan kabupaten tersebut pada Februari 2026. Dari ladang itu, polisi menyita sekitar 200 kilogram ganja kering senilai Rp 1 miliar yang siap diedarkan.
www.geosiar.co.id

