Perpres Ojol Resmi Terbit, Tarif Diatur Dua Kementerian dan Potongan Aplikator 8 Persen
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -–Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mencakup pengangkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, hingga perlindungan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan perpres tersebut setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pelaksanaannya akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangannya.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif transportasi daring. Kementerian Perhubungan akan menangani angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah terhadap seluruh layanan transportasi berbasis platform digital, tidak hanya ojek online yang mengangkut penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, ketentuan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojol telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 melalui kebijakan Kementerian Perhubungan. Ketentuan itu juga menjadi bagian dari pengaturan dalam perpres tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kementeriannya akan menyusun aturan turunan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Aturan tersebut akan mengatur formulasi tarif dengan memperhatikan transparansi pembentukan harga oleh platform serta penghasilan dan perlindungan pengemudi.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman akan mengawal hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi. Pemerintah juga menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang dipimpin Maman untuk memastikan pelaksanaan perpres berjalan selaras antarkementerian.
Bambang menegaskan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan terbitnya perpres ini, pengaturan transportasi berbasis platform digital mencakup lebih banyak aspek, termasuk hubungan kemitraan, tarif layanan, serta jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut masih memerlukan aturan turunan dari kementerian terkait.
