BNN Temukan Sabu dan Obat Bius di Cairan Vape, DPR Dukung Larangan Total

GEOSIAR.CO.ID 8 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto secara resmi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Usulan itu mendapat dukungan penuh dari pimpinan Komisi III DPR, Rabu (8/4/2026). Suyudi mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif, sementara negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.

Temuan Lab: 341 Sampel Diperiksa, Hasilnya Mengejutkan

Dari 341 sampel cairan vape yang diuji laboratorium pusat BNN, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau ganja sintetis, 23 sampel terbukti mengandung etomidate, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Suyudi menyebut temuan ini sebagai fakta yang sangat mengejutkan dan menjadi dasar utama usulan pelarangan total vape.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua, namun penindakannya saat ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan yang ancaman hukumannya lebih ringan. BNN menilai jika vape sebagai perangkat dilarang, peredaran zat-zat berbahaya tersebut dapat ditekan secara signifikan.

175 Zat Psikoaktif Baru Beredar di Indonesia

Perkembangan narkotika kini bergerak sangat cepat dengan 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang teridentifikasi di seluruh dunia, sementara di Indonesia sendiri sudah ditemukan 175 jenis NPS yang beredar. Kondisi ini dinilai semakin mendesak agar regulasi diperkuat melalui RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” tegas Suyudi dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026). Ia menyebut pelarangan vape bisa bekerja seperti larangan bong pada kasus sabu, yakni memutus media konsumsi sekaligus menekan peredaran zatnya.

DPR: Ini Akan Merusak Bangsa

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan vape dan mendorong agar ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang sedang dibahas. Sahroni menegaskan vape kerap dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru yang sudah masuk daftar psikotropika.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026). RUU Narkotika dan Psikotropika kini masih dalam tahap pembahasan, dan usulan pelarangan vape ini akan menjadi salah satu poin yang diperdebatkan para legislator sebelum disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *