Viral Pungli Rp700 Ribu Perpanjang STNK di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Hapus Kewajiban KTP Pemilik Lama

GEOSIAR.CO.ID 9 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

BANDUNG, GEOSIAR.CO.ID -Seorang warga Jawa Barat memviralkan keluhannya di TikTok setelah diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700 ribu untuk “nembak” KTP asli pemilik kendaraan yang terdaftar, saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan lima tahunannya di kantor Samsat. Petugas menjelaskan biaya itu muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama si pengaju, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi mana pun. Dengan tambahan biaya tersebut, total yang harus dibayarkan warga itu melonjak dari Rp2.118.500 menjadi Rp2.818.500.

Video tersebut mendapat respons keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan pungutan semacam itu tidak memiliki dasar hukum apa pun. “Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan-tambahan yang memperberat karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak dan membelanjakan pajak untuk kepentingan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan bermotor,” tegas Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dalam pernyataannya menanggapi video viral tersebut. Ia berjanji menindaklanjuti aduan itu dengan langkah penanganan yang cepat.

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran 6 April, Bayar Pajak Tahunan Cukup Bawa STNK

Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran pada 6 April 2026 yang secara resmi mengubah aturan perpanjangan pajak kendaraan tahunan di seluruh layanan Samsat Jawa Barat. Ketentuan baru itu menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan untuk pembayaran pajak tahunan, sehingga wajib pajak cukup membawa STNK kendaraan yang akan diperpanjang. “Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” terang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dalam unggahan video di akun Instagramnya, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, ketentuan tetap mensyaratkan KTP asli pemilik terdaftar, dan satu-satunya jalur resmi jika KTP pemilik lama tidak tersedia adalah balik nama kendaraan, proses yang hanya membutuhkan KTP pemilik baru dan tidak lagi dikenai bea balik nama kendaraan bermotor berdasarkan regulasi terbaru. Dedi menegaskan kebijakan baru ini bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang berdampak langsung pada pendapatan daerah dan percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *