8 Tahun Tambang Ilegal meski Izin Dicabut dan Putusan MA Diabaikan, Prabowo Perintahkan Jaksa Agung Pidanakan PT AKT

GEOSIAR.CO.ID 11 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memidanakan pengusaha tambang yang tetap beroperasi tanpa izin selama delapan tahun meski izin usahanya dicabut pemerintah sejak 2017, dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menambang di areal seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tanpa dokumen resmi yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp11,4 triliun kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menurut data Satgas PKH.

“Sudah ada keputusan Mahkamah Agung berbelas tahun tidak dieksekusi. Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu dablek, terus dia laksanakan tambang tanpa izin,” kata Prabowo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Prabowo menilai pengusaha yang mengabaikan putusan hukum dan terus mengeruk kekayaan alam negara secara ilegal telah menghina republik dan tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Negara memastikan penegakan hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.

“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegas Prabowo, Jumat (10/4/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menindaklanjuti kasus AKT bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahlil menegaskan izin usaha AKT telah dicabut sejak 2017 sehingga seluruh kegiatan pertambangannya di Kabupaten Murung Raya tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun Aset Negara, Kuasai Kembali 5,89 Juta Hektare Kawasan Hutan

Rp11,4 triliun yang diserahkan Jumat (10/4/2026) merupakan akumulasi hasil penagihan denda administratif kehutanan periode Januari hingga April 2026 dari penegakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, menurut data Satgas PKH. Angka itu merupakan bagian dari total Rp31,3 triliun yang disetor Satgas PKH ke kas negara sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026.

Sejak Satgas PKH beroperasi pada Februari 2025, total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp371 triliun menurut data Satgas PKH. Kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,89 juta hektare, sementara lahan tambang ilegal yang ditertibkan mencapai 10.257 hektare.

Prabowo menegaskan upaya penyelamatan aset negara ini akan terus dilanjutkan dan pihak-pihak yang melawan akan dihadapi tanpa ragu. “Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang. Jangan khawatir, rakyat bersama kita,” kata Prabowo, Jumat (10/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *