Lima Dugaan Pelanggaran di HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera Samosir Diverifikasi Tim Gabungan

GEOSIAR.CO.ID 18 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

SAMOSIR, GEOSIAR.CO.ID -Tim Gabungan membacakan berita acara hasil monitoring Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kantor Camat Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (17/4/2026).

Monitoring dilaksanakan selama dua hari pada 16 hingga 17 April 2026 atas aduan masyarakat Kenegerian Ambarita.

Kawasan HKm yang dimonitor seluas 686 hektare dan meliputi Desa Garoga, Desa Ambarita, serta Desa Unjur di Kecamatan Simanindo.

Tim terdiri dari unsur DPRD Samosir, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Dandim 0210/Tapanuli Utara, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.

“Tim sudah berangkat ke lokasi sejak kemarin, sampai hari ini,” kata Anggota DPRD Samosir Gimbet Situmorang di Samosir, sebagaimana dilaporkan Medan Bisnis Daily pada Kamis (16/4/2026).

Berita acara dibacakan perwakilan Balai Perhutanan Sosial Medan, Muhammad Solihin, di hadapan Gimbet Situmorang, Kepala Desa Ambarita Oberlin Sitio, serta sekira 10 utusan warga Kenegerian Ambarita.

Solihin memaparkan lima dugaan pelanggaran yang diverifikasi, yakni penebangan kayu, pembukaan dan pelebaran jalan, penambangan galian C, pendirian bangunan, serta koakan pohon pinus yang diduga melanggar standar operasional prosedur.

Tim menemukan pohon pinus tumbang di kawasan hutan lindung dan areal Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm), serta pelebaran jalan 1,5 hingga 3,5 meter untuk akses warga, penyadapan getah, pengangkutan, dan jalur wisata minat khusus.

Lokasi dugaan penambangan galian C yang diadukan warga justru berada di luar kawasan PPHKm atau masuk dalam areal penggunaan lain (APL), telah dipagari seng dan ditanami jagung.

Tim turut menemukan bangunan hunian dua lantai di dalam kawasan hutan lindung dan areal PPHKm, serta pondok kerja sederhana dari papan.

Pemeriksaan metode penyadapan getah pinus sistem koakan menunjukkan dua kondisi berbeda di lapangan.

Kondisi pertama menunjukkan tinggi koakan 180 hingga 200 sentimeter, kedalaman 7 hingga 15 sentimeter, dengan 5 hingga 7 koakan per batang pohon.

Kondisi kedua lebih intensif dengan tinggi 200 hingga 300 sentimeter, kedalaman 15 hingga 20 sentimeter, dan 15 hingga 25 koakan per batang pohon.

Tim juga menemukan mesin dompeng dan kawat seling yang diduga sebagai sarana pengangkutan getah pinus, sementara aktivitas penyadapan oleh koperasi telah dihentikan sekitar empat bulan terakhir pada sebagian areal.

“Seluruh hasil monitoring yang dituangkan dalam berita acara ini akan menjadi bahan evaluasi,” kata Muhammad Solihin di Kantor Camat Simanindo, sebagaimana dilaporkan Indofakta, Jumat (17/4/2026).

Gimbet Situmorang menyatakan berita acara telah ditandatangani seluruh pihak dan pertemuan lanjutan akan digelar untuk membahas jawaban dari Balai Perhutanan Sosial Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *