BNI Sudah Kembalikan Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Labuhanbatu Rp28,25 Miliar
GEOSIAR.CO.ID 25 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID –PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menuntaskan pengembalian dana Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp28,25 miliar secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Dana tersebut sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah dan kini berstatus tersangka di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia atas peristiwa tersebut.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan total dana yang digelapkan tercatat sebesar Rp28.257.360.600. Pengembalian dilakukan dua tahap yakni Rp7 miliar di tahap awal dan Rp21.257.360.600 pada tahap akhir di Rabu (22/4/2026).
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” kata Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dana dikembalikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam yang didirikan gereja tersebut. CU-PAN selama ini mengelola dana umat untuk kebutuhan operasional dan pendidikan jemaat.
Munadi menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik di seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, atas dampak yang ditimbulkan kasus ini. BNI menyatakan memahami kekhawatiran yang dirasakan jemaat selama proses pengembalian berlangsung.
“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini,” ujar Munadi.
Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang KYM membenarkan pengembalian penuh dana tersebut. Suster Natalia menyebut umat Paroki Aek Nabara dapat tersenyum kembali setelah dana yang menjadi sumber pendidikan dan operasional gereja diterima utuh.
“Tak kalah penting kami bersukacita bersama dengan semua umat Paroki Aek Nabara yang hari ini sudah boleh tersenyum, karena apa yang menjadi kehidupan sumber pendidikan mereka, sudah diterima hari ini,” kata Suster Natalia di Grha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Penyelesaian kasus dipercepat setelah pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, dan Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam pertemuan tersebut memastikan dana akan dikembalikan secara penuh pada hari berikutnya. Putrama menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap penyelesaian kasus.
“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” kata Putrama di Gedung DPR, Selasa (21/4/2026).
Suster Natalia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan jajaran pemerintahan yang dinilai memberikan perhatian besar pada penyelesaian kasus.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia di Gedung DPR, Selasa (21/4/2026).
Kasus penggelapan pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Kecurigaan bermula sejak Desember 2025 saat CU Paroki mengajukan pencairan deposito investasi senilai Rp10 miliar yang tidak kunjung terealisasi.
Andi Hakim Febriansyah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sejak Senin (30/3/2026). Penyidikan menemukan dana hasil kejahatan diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi termasuk pembangunan sport center, kafe, dan mini zoo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan izin pengadilan untuk menyita aset-aset tersangka.
“Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujar Rahmat di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026).
BNI menegaskan produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi perseroan dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank. Peristiwa ini disebut sebagai tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Bank pelat merah tersebut menyatakan akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah sebagai bagian dari evaluasi pasca-kasus. Komitmen tersebut disepakati bersama pihak CU Paroki Aek Nabara dalam pertemuan di Gedung DPR.
www.geosiar.co.id

