Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tagih Pengembalian Rp218 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Sejumlah pengusaha yang mengaku investor proyek dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Mereka menuntut kepastian atas dana ratusan miliar rupiah yang telah ditanamkan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang hingga kini disebut mangkrak.
Salah satu investor, pengusaha asal Sukabumi Mujazin, mengklaim menyetorkan Rp218,25 miliar yang menurutnya tidak pernah berbuah hak pengelolaan dapur sebagaimana dijanjikan.
Suasana di lobi kantor BGN sempat memanas. Adu argumen terjadi antara massa dan petugas keamanan, sementara rekaman peristiwa beredar luas di media sosial.
Para investor menilai modal besar yang telah dikeluarkan belum memberikan kepastian, terutama setelah fasilitas dapur yang dibangun sekitar tujuh bulan lalu tak kunjung beroperasi.
“Selama tujuh bulan, kawan-kawan dari daerah membuat dapur seharga miliaran. Sampai detik ini, tidak ada kejelasan. Kami butuh negara hadir,” ujar Mujazin di Kantor BGN, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam aksi tersebut, para investor juga menegaskan posisi mereka sebagai pendukung pemerintah.
“Kami orang Prabowo juga. Kami butuh negara hadir, kami tidak butuh kamu,” kata Mujazin.
Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, menjelaskan kliennya memegang Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen itu mengatur pengalihan hak kelola 97 titik dapur perintis MBG kepada yayasan yang diwakili Mujazin dengan nilai kontrak Rp218,25 miliar.
Menurut Yazdi, pembayaran dilakukan bertahap melalui uang tunai, transfer, dan cek, dengan tahap pertama senilai Rp62,25 miliar. Dokumen tersebut diklaim ditandatangani pula oleh Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Mujazin menyatakan dapur yang ia talangi justru dikelola pihak lain. Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia itu menyebut perputaran dana dalam persoalan ini diperkirakan melampaui Rp400 miliar.
Kepala BGN Nanik S. Deyang menyatakan tidak mengetahui kesepakatan tersebut karena baru menjabat pada akhir September 2025. Menurut Nanik, perjanjian yang dibuat sebelum masa jabatannya berada di luar jangkauan informasinya.
Persoalan ini muncul di tengah proses hukum tata kelola MBG. Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sejak 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengelolaan program tersebut.
