Sengketa Lahan di Humbahas Berujung Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
HUMBANG HASUNDUTAN, GEOSIAR.CO.ID – Sengketa lahan adat di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, berujung kericuhan. Polisi kini menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Kericuhan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, lebih dari 100 orang mendatangi lokasi yang menjadi objek sengketa antara kelompok Raja Bius Manullang dan kelompok Opung Patar Munte.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan polisi menerima 12 laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Sebanyak tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sedangkan sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
“Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang,” kata Cornelis saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Cornelis mengatakan, dari sekitar 100 orang yang datang ke lokasi, polisi telah menahan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Berawal dari Sengketa Lahan
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan persoalan tersebut berawal dari sengketa lahan adat antara kelompok Raja Bius Manullang dan kelompok Opung Patar Munte.
Kedua kelompok disebut saling mengklaim kepemilikan lahan sejak November 2025. Mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Situasi kemudian memanas setelah sebuah pondok milik kelompok Raja Bius Manullang terbakar. Kelompok tersebut menduga pondok dibakar oleh pihak Opung Patar Munte.
Namun, polisi belum memastikan penyebab kebakaran tersebut.
“Apakah itu dibakar oleh salah satu pihak itu, karena ini memang belum ada kejelasan apakah kebakaran, apakah terbakar ya,” kata Adi.
Ia mengatakan dugaan tersebut kemudian memicu berkumpulnya massa dari kelompok Raja Bius Manullang.
“Kemudian dari pihak Raja Bius Manullang berkumpul di situ, massa tadinya sedikit demi sedikit berkumpul sampai dengan ratusan massa,” ujarnya.
Massa Datang dan Terjadi Kerusakan
Menurut polisi, massa kemudian mendatangi pihak Opung Patar Munte. Dalam peristiwa tersebut terjadi pengrusakan sejumlah kendaraan dan rumah serta penganiayaan.
Polisi sebelumnya telah mengimbau agar tidak terjadi tindakan anarkis. Namun, kericuhan tetap terjadi hingga akhirnya sejumlah orang diamankan.
Kapolres Humbahas mengatakan seluruh 14 tersangka yang ditangani Polres Humbahas berasal dari kelompok Raja Bius Manullang. Sementara 10 tersangka lainnya ditangani Polda Sumut.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Dorong Rekonsiliasi
Selain proses hukum, kepolisian juga melakukan langkah untuk mencegah konflik kembali terjadi di lokasi sengketa.
Cornelis mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu.
“Kami juga beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati untuk langkah-langkah pembentukan tim terpadu. Arahnya supaya bisa ada rekonsiliasi atau perdamaian di antara keduanya,” kata Cornelis.
Saat ini situasi di lokasi disebut telah kondusif. Warga juga kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
Polres Humbang Hasundutan turut membangun Pos Satgas Terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP untuk menjaga situasi di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, termasuk pengrusakan, penganiayaan berat dan pencurian. Para tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
