Bobby Nasution Ungkap Kajari Pernah Minta Rp5-10 Juta ke Kepala Sekolah
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN,GEOSIAR.CO.ID -–Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkap pengalaman saat masih menjabat Wali Kota Medan. Ia mengaku pernah berseteru dengan salah satu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Medan setelah mendapat laporan bahwa kepala sekolah dimintai uang Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Pengakuan itu disampaikan Bobby di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Muhibuddin dalam sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/10/2026).
Bobby mengatakan persoalan tersebut bermula ketika Kepala Dinas Pendidikan melaporkan adanya permintaan uang kepada sejumlah kepala sekolah.
“Pak Kejari-nya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah, seingat saya totalnya ada Rp5 juta, ada Rp10 juta,” kata Bobby.
Saat itu, Bobby mengaku hendak bertemu dengan Kajati Sumut dalam kegiatan Pemkot Medan bersama Kejati Sumut. Setelah menerima laporan tersebut, ia kemudian menghubungi Kajari yang dimaksud.
Bobby bahkan menawarkan agar uang tersebut tidak dibebankan kepada kepala sekolah. Ia mengatakan siap menyiapkan uang tersebut, tetapi akan menyerahkannya langsung di hadapan Kajati Sumut.
“Pak Kejari, nanti yang uang kepala sekolah ini enggak usah dari kepala sekolah, dari saya saja. Tapi kalau boleh, Pak, nanti saya serahkan di depan Pak Kajati,” ujar Bobby menirukan percakapannya saat itu.
Menurut Bobby, setelah pembicaraan tersebut, permintaan uang kepada kepala sekolah akhirnya tidak jadi dilakukan.
“Alhamdulillah, enggak jadi waktu itu,” katanya.
Namun, Bobby menyebut kejadian tersebut berdampak pada hubungan Pemerintah Kota Medan dengan Kajari tersebut.
“Cuma habis itu konsekuensinya agak renggang hubungan Pemkot Medan dengan salah satu Kejari,” ujarnya.
Bobby tidak menyebut nama Kajari maupun tahun kejadian tersebut. Ia juga tidak memastikan apakah Kajari yang dimaksud berasal dari Kejari Medan atau Kejari Belawan.
Pengalaman tersebut disampaikan Bobby ketika menjelaskan pentingnya program Jaksa Sahabat Pendidik. Program yang diinisiasi Kejati Sumut itu bertujuan memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Bobby mengatakan pendampingan diperlukan agar kepala sekolah dan guru tidak takut ketika menjalankan tugas sesuai aturan, sekaligus mencegah penyimpangan anggaran.
“Inisiasi ini juga mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kami ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” kata Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, Kejati Sumut, dan Kejari se-Sumut juga menandatangani nota kesepahaman terkait pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kejati Sumut turut membuka hotline pengaduan 08116884660 yang dapat digunakan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, pungutan liar, maupun dugaan korupsi.
