BPJS Kesehatan Ganti Sistem Kelas, Kini Jadi A, B, dan C: Apa Bedanya?
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah menyiapkan perubahan sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi tiga kelas standar, yakni A, B, dan C, melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Konsep tersebut disebut telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Sebanyak 1.709 dari 2.806 rumah sakit atau 60,9 persen telah memenuhi kriteria KRIS.
Perubahan itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Kelas rawat inap standar KRIS, konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan,” kata Benjamin Paulus Octavianus dalam rapat tersebut.
Kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap. Ruangan ini maksimal diisi dua tempat tidur, memenuhi 12 kriteria utama KRIS, dan dilengkapi nurse call dua arah, pendingin ruangan dengan suhu 20 hingga 26 derajat Celsius, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, serta kulkas.
Kelas B berkapasitas maksimal empat tempat tidur. Fasilitas dasarnya sama dengan kelas A, tetapi fasilitas tambahannya lebih terbatas, hanya kursi penunggu pasien dan televisi.
Kelas C juga berkapasitas maksimal empat tempat tidur dengan 12 kriteria utama dan suhu ruangan 20 hingga 26 derajat Celsius. Fasilitas pendukung pada kelas ini lebih sederhana.
Benjamin memaparkan tingkat kesiapan rumah sakit menerapkan standar baru tersebut bervariasi antarkelompok.
“Rumah sakit Kemenkes sudah bisa 100 persen, BUMN sudah 69 persen, kementerian lain sudah 58 persen, rumah sakit provinsi kabupaten sekitar 40,2 persen, rumah sakit TNI-Polri 48 persen yang sudah siap, swasta 71,4 persen. Total rata-rata sekitar 60,9 persen,” ujar Benjamin Paulus Octavianus.
Benjamin menambahkan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan memantau penerapan KRIS agar tidak menimbulkan perubahan beban biaya yang signifikan. Sebanyak 89 rumah sakit tercatat belum siap menerapkan standar layanan baru.
Penerapan KRIS merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Aturan tersebut sebelumnya menargetkan penerapan paling lambat 30 Juni 2025, dengan tujuan menyetarakan standar layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
