Celetukan Anak Bongkar Pembunuhan Istri oleh Suami di Jakarta Barat
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID — Kasus kematian seorang perempuan di Jakarta Barat yang semula diduga akibat sakit terungkap sebagai pembunuhan setelah anak korban menyampaikan pengakuan mengejutkan kepada kerabatnya. Polisi kemudian menangkap suami korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial S ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 22 Juni 2026.
Kecurigaan keluarga muncul setelah anak korban yang masih berusia empat tahun menceritakan kejadian sebelum ibunya meninggal.
“Papa mukulin mama,” kata anak korban kepada salah seorang anggota keluarga, sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2026.
Keterangan tersebut mendorong keluarga melaporkan kasus itu kepada polisi. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban.
Polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan dugaan meninggal karena sakit,” kata Twedi.
Penyelidikan mengarah kepada suami korban berinisial JN. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan petunjuk lainnya, kami menetapkan suami korban sebagai tersangka,” ujar Twedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan diduga dipicu pertengkaran antara pelaku dan korban di dalam rumah.
Polisi menyebut pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan keterangan anak korban menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
“Keterangan anak memang menjadi informasi awal yang kemudian kami dalami dan cocokkan dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi pelaku. Polisi juga memeriksa sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun.
