Pemerintah Larang Toko Online Naikkan Biaya Layanan Sepihak
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah menyiapkan aturan baru yang membatasi platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) menaikkan biaya layanan kepada penjual secara sepihak. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang saat ini tengah difinalisasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait kenaikan berbagai jenis biaya yang dibebankan platform digital.
“Kami mengatur agar tidak ada kenaikan biaya layanan secara sepihak oleh platform,” kata Budi Santoso di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2026.
Budi menjelaskan pengaturan itu bertujuan menciptakan hubungan usaha yang lebih adil antara platform dan para pedagang yang memanfaatkan layanan perdagangan elektronik.
“Kami ingin ada kepastian usaha dan perlindungan bagi pelaku usaha yang berjualan di platform digital,” ujarnya.
Revisi aturan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap perkembangan perdagangan digital yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Perdagangan menilai diperlukan regulasi yang lebih rinci untuk menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan platform nantinya tidak bisa begitu saja menaikkan tarif layanan tanpa mekanisme yang jelas.
“Harus ada pemberitahuan, transparansi, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” kata Iqbal.
Pemerintah juga mengatur kewajiban platform menyampaikan informasi biaya secara terbuka kepada pedagang maupun konsumen. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa akibat perubahan tarif yang mendadak.
“Kami ingin ekosistem perdagangan digital berjalan sehat. Kepentingan platform terlindungi, tetapi pedagang juga harus mendapatkan kepastian,” ujar Iqbal.
Selain soal biaya layanan, revisi Permendag 31/2023 juga mencakup sejumlah aspek lain, termasuk penguatan pengawasan terhadap produk impor, tata kelola perdagangan elektronik, serta perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Budi menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat pertumbuhan industri digital. Regulasi baru justru disiapkan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Tujuannya bukan membatasi inovasi. Kami ingin semua pihak mendapat ruang usaha yang adil,” katanya.
Asosiasi pelaku UMKM menyambut positif rencana tersebut. Selama ini banyak pedagang mengeluhkan perubahan biaya layanan yang dinilai mengurangi margin keuntungan tanpa adanya ruang konsultasi atau pemberitahuan memadai.
Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dapat diterbitkan setelah proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga selesai dilakukan.
