Demokrat Tegaskan AHY Tak Kenal Sony Sonjaya, Bantah Isu “2 Kolonel” di Kasus BGN
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bantahan disampaikan menanggapi unggahan di media sosial yang memuat daftar nama terkait kasus BGN serta frasa “2 Orang Kolonel usulan AHY”. Pernyataan resmi partai disampaikan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan AHY tidak memiliki hubungan apa pun dengan Sony Sonjaya.
“Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya. AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya,” ujar Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Herzaky menyatakan AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, maupun meminta dukungan kepada Sony terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau urusan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.
Mengenai frasa “2 Orang Kolonel usulan AHY”, Herzaky menyebut unggahan tersebut tidak menjelaskan identitas pihak yang dimaksud.
“Apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, maka Partai Demokrat menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta apa pun,” kata Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Herzaky menambahkan, jika frasa itu memang merujuk kepada AHY, maka kabar tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan tidak mengandung kebenaran.
Partai Demokrat menyatakan menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik profesional. Herzaky mengingatkan agar setiap pemberitaan yang menyangkut individu didasarkan pada fakta yang terverifikasi.
Sony Sonjaya merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026.
