Dugaan Ganti Rugi Fiktif, Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp 1,17 T Masuk Penyidikan

GEOSIAR.CO.ID 20 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.IDPenyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan. Proyek yang bergulir pada Tahun Anggaran 2016 itu bernilai Rp 1,17 triliun dan tengah diusut karena dugaan penerima ganti rugi fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyatakan penyidikan kini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menandai babak baru penanganan kasus yang berjalan sejak awal April 2026.

“Kasus tersebut di tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Rizaldi di Medan, Minggu (19/4/2026). Ia menambahkan penyidik belum menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan tol ruas Medan-Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total anggaran Rp 1.170.440.000.000 atau setara Rp 1,17 triliun. Anggaran berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan dan PT Hutama Karya selaku pelaksana.

Penyidikan berawal dari temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya penerima ganti rugi fiktif. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan daftar penerima ganti rugi disusun oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kantor BPN Medan melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B.

“Ada dugaan penerima ganti rugi itu fiktif,” ujar Harli Siregar pada Kamis (9/4/2026), sebagaimana dilaporkan Tempo. Pernyataan itu disampaikan usai tim penyidik menggeledah dua kantor pertanahan terkait pada hari yang sama.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, pada Kamis (9/4/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dengan pengamanan ketat. Surat izin penggeledahan diterbitkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis di Kantor Wilayah BPN Sumut, meliputi ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang kerja staf, serta gudang arsip. Di Kantor Pertanahan Kota Medan, fokus pencarian diarahkan pada dokumen pengadaan lahan proyek tol. Seluruh dokumen yang disita kini tengah dianalisis tim penyidik.

“Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan tindakan hukum akan dilakukan jika dokumen tersebut terbukti terkait dugaan tindak pidana.

Tol Medan-Binjai merupakan bagian dari jaringan Trans-Sumatera. Ruas ini menghubungkan Kota Medan dengan Kota Binjai sepanjang 25,441 kilometer. Kejati Sumut menegaskan penyidikan akan terus berjalan dengan mempedomani standar operasional dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *