Geger di Bekasi, Warga yang Rajin Bayar Pajak Tiba-tiba Dapat Tagihan PBB Ratusan Juta dari Era 1990-an

GEOSIAR.CO.ID 17 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

BEKASI, GEOSIAR.CO.IDBayangkan, Anda rajin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun tanpa pernah menunggak. Lalu suatu hari, Anda membuka SPPT 2026 dan menemukan tagihan piutang ratusan juta rupiah dari era 1990-an yang tidak pernah Anda ketahui sebelumnya.

Itulah yang dialami ratusan warga Kota Bekasi belakangan ini. Keluhan massal bermunculan dari berbagai wilayah, mulai dari Rawalumbu, Medansatria, Pekayon Jaya, hingga Jatiasih.

Sumber masalahnya diduga kuat dari buruknya sistem migrasi data dan perubahan Nomor Objek Pajak (NOP) secara sepihak oleh pihak ketiga yang menangani sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, sebagaimana dilaporkan RakyatBekasi.com.

Ririn (34), warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, mengaku frustasi dengan situasi ini.

“Gimana ini pak walikota, jangan bikin rakyat tambah susah. Kita rajin bayar PBB nggak pernah nunggak eh dikata punya utang,” keluh Ririn, sebagaimana dilaporkan inijabar.com, Kamis (16/4/2026).

Ririn akhirnya memilih tidak membayar PBB 2026 meskipun ditawari potongan harga. Hal serupa dirasakan Budi, warga Kelurahan Jatiasih, yang mengaku selalu membayar PBB tepat waktu. Saat mengecek di sistem iPBB, ia terkejut menemukan piutang yang tidak pernah ada sebelumnya.

Bapenda Kota Bekasi menawarkan diskon denda 87 persen melalui Bank BJB dengan syarat warga melunasi PBB 2026 terlebih dahulu. Tapi skema ini justru memicu kecurigaan.

Masalahnya, warga rata-rata tidak lagi menyimpan bukti pembayaran pajak dari 15 hingga 20 tahun lalu. Salah satu korban dengan akun @warman_2781 bahkan sudah terlanjur membayar dua kali sebelum menemukan bukti lama di brangkasnya, sebagaimana dilaporkan RakyatBekasi.com.

“Receh sih cuma beberapa puluh ribu karena diskon, tapi bayangkan kalau ada 100 ribu orang yang bayar double, apa enggak dapat dana siluman?” keluh pemilik akun tersebut, sebagaimana dilaporkan RakyatBekasi.com.

Pengamat ekonomi daerah Dudi menilai langkah ini berpotensi menimbulkan guncangan fiskal bagi rumah tangga jika tidak diiringi validasi data yang kuat.

“Piutang yang muncul tiba-tiba, terutama lintas dekade, berpotensi menimbulkan shock fiskal mikro bagi rumah tangga. Warga yang sebelumnya tidak memiliki tunggakan mendadak dibebani kewajiban besar, bahkan disertai denda,” ungkap Dudi, sebagaimana dilaporkan inijabar.com, Kamis (16/4/2026).

Tekanan belanja daerah dan kebutuhan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga menjadi salah satu latar belakang kemunculan piutang ini. Warga Kota Bekasi yang merasa menjadi korban tagihan fiktif disarankan aktif melakukan sanggahan agar NOP mereka tidak selamanya tercatat sebagai penunggak pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *