Gubernur Malut Sherly Tjoanda Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki arus kas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.
Pernyataan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Beban belanja pegawai daerah yang mencapai Rp1,1 triliun sudah melampaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya sekitar Rp960 miliar.
Menurut Sherly, kebijakan relaksasi yang memungkinkan belanja pegawai melampaui 30 persen belum menjawab persoalan utama daerah.
“Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly Tjoanda dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sherly menjelaskan kondisi fiskal Maluku Utara membuat daerah harus menambal kekurangan dari Dana Bagi Hasil (DBH), padahal sebagian besar DBH yang menjadi hak daerah belum sepenuhnya diterima.
“Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun,” ujar Sherly Tjoanda dalam forum yang sama, Senin (8/6/2026).
Sherly menegaskan daerah tidak meminta pemerintah pusat membayar gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaannya adalah pengembalian sebagian dari 60 persen DBH yang ditahan pemerintah pusat.
Sherly menilai ruang inovasi fiskal daerah semakin sempit karena banyak sumber pendapatan kini dikelola pemerintah pusat, sementara kebijakan terkait PPPK terbentur aturan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sherly turut mempertanyakan kemungkinan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027, seperti yang terjadi pada 2026, dan meminta digelar rapat dengar pendapat lanjutan soal fiskal tahun depan.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Menanggapi keluhan itu, anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan PPPK tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara maupun daerah karena berkontribusi langsung pada kualitas pelayanan publik.
