Mendagri Tito Karnavian Pelototi Belanja Tak Efisien Daerah yang Ngaku Tak Mampu Gaji PPPK
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena porsi belanja pegawai melampaui 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pernyataan disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sebagian besar daerah yang mengeluh sebenarnya masih memiliki ruang fiskal setelah anggaran tidak efisien dipangkas.
Tito menjelaskan tim Kemendagri turun langsung memeriksa postur anggaran daerah yang menyatakan kesulitan, dan menemukan banyak pengeluaran yang dapat ditekan.
“Dalam pendampingan, ternyata mempunyai banyak anggaran-anggaran yang terjadi tidak efisien dan kemudian belanja untuk operasional pegawainya. Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito mencontohkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki anggaran hibah Rp120 miliar dan dinilai dapat dikurangi untuk membayar gaji PPPK. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga semula mengeluh, namun mengalihkan anggaran setelah didampingi Kemendagri.
“Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa untuk diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah dulu, karena kalau yang menyerah pasti kami pelototi,” ujar Tito Karnavian dalam forum yang sama, Senin (8/6/2026).
Tito menyebut pengeluaran yang dapat dipangkas mencakup perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja operasional yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
Meski demikian, Tito mengakui ada daerah yang memang sudah berat secara fiskal. Kabupaten Tojo Una-Una memiliki porsi belanja pegawai 56,65 persen, Kabupaten Buol sekitar 51 persen, Kabupaten Donggala 53,9 persen, dan Kabupaten Sigi mencapai 60 persen.
Untuk 39 daerah tersebut, Tito menyatakan pemerintah menyiapkan skema penambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Kemendagri mencatat masih ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang berada di bawah ambang itu.
Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), direncanakan berlaku penuh mulai 5 Januari 2027.
Tito mengingatkan kepala daerah tidak menyimpulkan kondisi keuangan hanya berdasarkan laporan bawahan tanpa pengecekan langsung. Pihaknya menyatakan terus melakukan pendampingan rutin setiap pekan kepada daerah yang berpotensi mengalami kesulitan fiskal.
