KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Dua Perwira Aktif dalam Kasus Korupsi BNPB
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua perwira TNI aktif dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat tersebut dikirim pada Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat itu memuat penjelasan mengenai konstruksi perkara dan dugaan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk dua anggota TNI aktif.
“Ya, jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menegaskan, sejauh ini penyidik menemukan dugaan keterlibatan dua perwira TNI aktif. Namun, penanganan perkara terhadap kedua anggota militer tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak TNI melalui mekanisme yang berlaku.
“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” katanya.
KPK berharap Panglima TNI segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan terbuka untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum militer.
“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Artinya tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu,” ujar Budi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Budi belum memberikan penjelasan terperinci. Ia meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026 di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima disebut sebagai tenaga ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard Erlangga juga disebut sebagai tenaga ahli, sedangkan Gabriel Purwaka Sigit merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin berasal dari pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana dalam kondisi darurat. Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk merespons kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir bandang di Sumatera.
Penyidik mengelompokkan dugaan penyimpangan ke dalam dua bagian, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan selama periode 2024–2026 dan dugaan pemberian suap terkait pengadaan pada 2026.
Pada kelompok pertama, pengadaan melalui skema penunjukan langsung dalam Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) disebut memiliki nilai total Rp148 miliar. KPK mendalami dugaan afiliasi perusahaan penyedia dengan Bima Setyawan serta dugaan aliran dana untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, pada kelompok kedua, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada pejabat BNPB oleh pihak swasta untuk memuluskan pengadaan. Richard Erlangga diduga menerima Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan dalam kurun Januari hingga September 2026. Gabriel Purwaka Sigit juga diduga menerima uang Rp140 juta dari pihak yang sama, selain sejumlah penerimaan lain yang tengah didalami penyidik.
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset mata uang kripto.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan keterlibatan dua perwira TNI aktif masih memerlukan tindak lanjut melalui proses hukum yang berwenang. KPK belum mengungkap identitas kedua perwira tersebut kepada publik dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026).
Surat kepada Panglima TNI menjadi langkah koordinasi lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel militer dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan keterlibatan itu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
