Mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp22 miliar.
Proyek tersebut menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Selain Jamaludin, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 21 Juli 2026. Sebelumnya, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 11 April 2026.
“Penetapan tersangka pada 21 Juli 2026,” kata Ferry, Selasa (29/9/2026).
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ISL selaku Direktur Teknis (Dirtek), serta SP selaku penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.
SP diduga merupakan adik kandung Jamaludin Pohan. Keterlibatan sang adik dalam proyek tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Jamaludin ketika diperiksa penyidik.
Dengan demikian, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski telah menetapkan empat tersangka, proses penyidikan belum selesai. Berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih dikembalikan untuk dilengkapi.
Polda Sumut mengirimkan berkas perkara tersebut kepada JPU pada 26 Agustus 2026. Namun, pada 10 September 2026, berkas dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi atau yang dikenal dengan status P19.
“Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut,” ujar Ferry.
Artinya, perkara tersebut belum memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
P19 merupakan istilah administrasi perkara yang menunjukkan berkas hasil penyidikan dikembalikan kepada penyidik karena masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk penuntut umum.
Setelah penyidik memenuhi petunjuk tersebut, berkas kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan memperoleh status P21.
Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa atau tahap II. Setelah itu, jaksa mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan apabila syarat penuntutan telah terpenuhi.
Jamaludin Sebelumnya Diperiksa sebagai Saksi
Penetapan Jamaludin sebagai tersangka merupakan perkembangan dari pemeriksaan yang sebelumnya pernah dijalaninya sebagai saksi.
Pada 10 Maret 2026, Jamaludin diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Saat itu, Jamaludin mengakui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan pasar ikan dengan anggaran sekitar Rp22 miliar.
“Diperiksa terkait masalah pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” kata Jamaludin, Selasa (10/3/2026).
Ketika itu, Jamaludin menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi dan belum menjadi tersangka.
Ia juga mengatakan Pasar Ikan Modern Sibolga telah berfungsi setelah selesai dibangun. Namun, proyek tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang ditangani Polda Sumut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jamaludin juga sempat mengungkapkan bahwa pemenang proyek bukan orang dekatnya. Namun, ia mengakui adanya keterkaitan dengan adiknya.
“Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita,” ujarnya.
Kini, Jamaludin bersama tiga tersangka lainnya masih menjalani proses hukum. Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU Kejati Sumut sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.
