“Kami telah memberikan sanksi tertulis mencopot Korwil Dolok Masihul tersebut menjadi pengawas sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai Agus Salim Berutu di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
Proses penyelidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sergai. Kepala Inspektorat Johan Sinaga menyatakan pihaknya telah memeriksa seluruh 16 korwil di Kabupaten Sergai terkait dugaan pengutipan uang untuk perpanjangan SK PPPK. Hasilnya, hanya Korwil Dolok Masihul yang terbukti melakukan pengutipan.
“Jadi hasil pemeriksaan, pengutipan itu beralasan untuk uang jasa, totalnya ada 78 guru dan uang pengutipan itu sudah dikembalikan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai Johan Sinaga, Jumat (27/3/2026).
Setelah pemeriksaan selesai, Inspektorat menyurati Dinas Pendidikan agar memberikan sanksi kepada Tresmin. Sanksi kemudian dijatuhkan berupa penurunan jabatan dari Korwil menjadi pengawas sekolah. Proses administrasi lanjutan juga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sergai.
Kepala BKD Sergai Fitriadi menyatakan pihaknya menunggu tembusan dari Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti sanksi secara administratif. Ia membenarkan bahwa karena Korwil berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, maka yang berwenang memberikan sanksi adalah dinas tersebut.
Agus Salim Berutu menambahkan bahwa setelah kasus dilimpahkan ke Inspektorat, Dinas Pendidikan hanya berwenang menindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan kemudian memberitahukan proses lanjutannya kepada Badan Kepegawaian Daerah. Inspektorat menegaskan tidak berwenang melakukan penindakan pidana karena fungsinya adalah pembinaan dan pengawasan internal pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Kasus ini muncul di tengah komitmen Kepala Dinas Pendidikan Sergai Raden Cici Sistiansyah yang secara terbuka menekankan anti-pungli dalam setiap kunjungan kerjanya ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sergai. Raden Cici sebelumnya meminta seluruh guru berani menolak dan melaporkan segala bentuk pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai membawahi 16 korwil yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai. Pencopoten Tresmin menjadi sanksi pertama yang dijatuhkan dalam kasus pungli yang terungkap di lingkungan Disdik Sergai tahun ini.