Tersangka Korupsi Antam Rp100,7 Miliar Siman Bahar Meninggal di China, KPK Hentikan Penyidikan

GEOSIAR.CO.ID 14 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam, Siman Bahar, telah meninggal dunia di China, Senin (13/4/2026).

KPK menyatakan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dokumen kematian resmi diterima.

Kabar meninggalnya Siman Bahar pertama beredar pada Minggu (6/4/2026) dan telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat. “Betul, Pak Siman wafat,” kata Erick, Selasa (7/4/2026).

“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Taufik menegaskan penerbitan SP3 merupakan kewajiban hukum apabila tersangka meninggal dunia. “Tentunya ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti. Tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek,” ujarnya.

Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2023 dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017. Penetapan tersebut merupakan kali kedua bagi Siman setelah status tersangkanya pada 2021 gugur melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai belum memenuhi syarat dua alat bukti.

Meski telah berstatus tersangka untuk kedua kalinya, Siman tidak pernah menjalani penahanan. KPK masih menunggu rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia terkait kondisi kesehatannya karena Siman disebut mengalami sakit serius dan rutin menjalani cuci darah.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, pada 11 Oktober 2023.

Hakim menyatakan Dody bersalah karena merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar. Pada Agustus 2025, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *