Empat Tersangka Korupsi Dinas Ketahan Pangan Binjai Sudah Masuk Sel, Satu Nama Disebut Punya Ikatan Keluarga dengan Wali Kota

GEOSIAR.CO.ID 15 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

BINJAI, GEOSIAR.CO.ID -Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Pemerintah Kota Binjai terus bergulir dengan penahanan satu tersangka baru.Tersangka Agung Ramadhan resmi ditahan pada Senin (13/4/2026) sore berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026. Dengan penahanan ini, empat dari lima tersangka telah berada di balik jeruji, sementara satu tersangka bernama Dody Alfayed hingga kini masih bebas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa Agung diduga terlibat dalam penyusunan kontrak pekerjaan fiktif sejak 2022 hingga 2025. Agung disebut berperan sebagai perantara antara pihak kontraktor dan mantan Kepala Dinas Ketapangtan Ralasen Ginting, yang lebih dahulu ditahan.

Proyek yang dijadikan obyek korupsi mencakup pembangunan jalan usaha tani serta bantuan irigasi berupa sumur bor bagi kelompok tani. Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Para kontraktor diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pembuatan kontrak, baik secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Ralasen Ginting melalui Agung.

Sebelum ditahan, Agung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta layak ditahan. Saat ini, Agung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai.

Penetapan status tersangka terhadap kelima orang dilakukan pada 31 Maret 2026 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain Agung dan Ralasen Ginting, tersangka lainnya adalah Joko Waskitono selaku Asisten II Pemerintah Kota Binjai, serta Suko Hartono dan Dody Alfayed dari pihak swasta.

Dody Alfayed, satu-satunya tersangka yang belum ditahan, disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Wali Kota Binjai. Hal itu disampaikan oleh Ralasen Ginting kepada penyidik Kejari Binjai dalam proses penyidikan, sebagaimana dilaporkan IDN Times Sumut pada Senin (14/4/2026).

Penyidik menegaskan proses hukum terhadap Dody Alfayed masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *