BNI Pastikan Rp 28 Miliar Dana Jemaat Katolik di Aek Nabara Kembali Pekan Ini

GEOSIAR.CO.ID 20 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

AEK NABARA, GEOSIAR.CO.IDPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan pengembalian seluruh Rp 28 miliar dana milik jemaat Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tuntas pekan ini.

Uang senilai Rp 7 miliar dari jumlah tersebut telah dikembalikan sebagai tahap awal, sementara sisa Rp 21 miliar akan diselesaikan di hari kerja Senin hingga Jumat. Keterangan disampaikan Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2026).

Munadi menegaskan proses pengembalian dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.

Pengembalian Rp 7 miliar tahap awal diserahkan sebagai bentuk itikad baik setelah verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Skema pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ujar Munadi, sebagaimana dilaporkan Kompas.

Munadi menegaskan BNI berkomitmen memastikan seratus persen kerugian nasabah dikembalikan. Mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan BNI telah merealisasikan pengembalian Rp 7 miliar kepada nasabah dalam siaran pers pada Sabtu (18/4/2026).

“Terkait dengan dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar,” ucap Agus Firmansyah.

OJK meminta BNI segera menyelesaikan kasus dengan verifikasi menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan akan dilaporkan secara berkala kepada otoritas.

Kasus bermula pada 2019 saat Andi Hakim Febriansyah yang menjabat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment kepada pengurus Paroki. Produk fiktif itu dijanjikan memberi bunga delapan persen per tahun, jauh di atas bunga deposito normal.

Pelaku diduga memalsukan dokumen termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

Dana Rp 28 miliar yang disetorkan pengurus gereja berasal dari simpanan sekitar 1.900 anggota koperasi yang sebagian besar merupakan petani dan pedagang kecil.

Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang KYM menyatakan pihaknya mulai menyimpan uang di BNI sejak 2014 dalam bentuk tabungan. Total bunga deposito yang pernah diterima koperasi dari skema tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar, sebagaimana dilaporkan Kompas.

Kejanggalan mulai muncul pada akhir Desember 2025 saat pengurus koperasi mengajukan pencairan deposito jatuh tempo senilai Rp 10 miliar yang tak kunjung diproses.

Kasus terungkap setelah Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel mendatangi Natalia dan menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi bank. Camel kemudian melaporkan Andi ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan perbankan. Pelaku sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya setelah laporan polisi diajukan. Sekitar Rp 7 miliar dana yang digelapkan diakui pelaku digunakan untuk keperluan pribadi termasuk pembangunan usaha.

Munadi menyatakan seluruh transaksi dalam kasus ini berada di luar sistem perbankan resmi BNI. Transaksi tidak pernah tercatat dalam pengawasan operasional bank sehingga tidak terdeteksi hingga audit internal menemukan kejanggalan pada Februari 2026.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan memastikan dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak kasus tersebut.

BNI berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. OJK menegaskan akan mengawasi proses penyelesaian kasus dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

Masyarakat diimbau selalu menggunakan produk jasa keuangan resmi dan menghubungi layanan pengaduan resmi jika menemukan indikasi penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *