Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp850 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan Mobil
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengelola minimarket yang hendak membuka gerai baru di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, Sitti Husniah melalui orang kepercayaannya berinisial HA diduga meminta uang dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Menurut penyidik, uang tersebut diserahkan pihak pengelola minimarket secara bertahap sebanyak tiga kali. Total dana yang diterima mencapai Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar De Deo.
Namun, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan CSR. Penyidik menyebut sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Selain permintaan dana dengan dalih CSR, penyidik juga mengungkap adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pengelola minimarket. Dana tersebut dikaitkan dengan kegiatan festival pariwisata tahunan Beautiful Malino.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” kata De Deo.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.
Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Sejumlah aset turut disita dalam penyidikan, di antaranya dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce keluaran 2025. Nilai aset yang disita tersebut disebut mencapai Rp5,58 miliar.
Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hingga pengumuman penetapan tersangka pada 25 September 2026, Kortastipidkor Polri menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa dan masih melihat perkembangan penyidikan.
Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan TPPU dan KUHP.
