Ombudsman Temukan Hunian Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BOGOR, GEOSIAR.CO.ID – Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan soal sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah hunian di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga dan bentuknya disebut menyerupai homestay hingga rumah cluster.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan tim menemukan beberapa lokasi hunian yang berada di lingkungan lapas.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas yaitu berupa bangunan yang terlihat seperti homestay yang seperti ada dinding seng bercat warna biru. Kemudian juga terdapat rumah seperti cluster,” kata Syafrida dalam konferensi pers Ombudsman, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman juga menunjukkan kondisi bagian dalam sejumlah bangunan tersebut. Ada bangunan dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga.
Salah satu bangunan bahkan disebut memiliki konsep seperti vila modern. Sementara bangunan lainnya tampak seperti deretan rumah cluster dengan ruang yang dilengkapi sofa, dapur, televisi dan kulkas.
Temuan itu kemudian menimbulkan pertanyaan apakah bangunan tersebut merupakan fasilitas khusus bagi warga binaan atau memiliki fungsi lain.
Kakanwil: Rumah Dinas Jabatan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno memberikan klarifikasi terkait bangunan yang ditemukan Ombudsman tersebut.
Menurut Yudi, bangunan yang didatangi tim Ombudsman bukan sel khusus atau fasilitas mewah untuk narapidana, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Yudi menjelaskan, kawasan tersebut juga berkaitan dengan program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Di kawasan itu terdapat Pondok SAE yang digunakan untuk kegiatan asimilasi dan edukasi warga binaan. Warga binaan yang mengikuti program tersebut dapat beraktivitas di kawasan itu pada pagi hingga sore hari.
Menurut Yudi, terdapat pula rumah singgah yang dapat digunakan warga binaan peserta asimilasi untuk beristirahat.
“Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana,” ujar Yudi.
Dugaan Disewakan Masih Didalami
Meski memberikan penjelasan mengenai status bangunan, Ditjenpas belum menutup proses pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang muncul setelah sidak Ombudsman.
Salah satunya adalah dugaan bangunan tersebut disewakan kepada warga binaan.
Yudi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut karena masih menunggu hasil pendalaman tim.
“Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ditjenpas juga mendalami dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas serta informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan.
Yudi menegaskan pihaknya belum akan mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
“Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya,” kata Yudi.
Yusril Minta Temuan Dibuka
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta agar temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dapat diperiksa secara terbuka.
Yusril bahkan mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman untuk memastikan peruntukannya.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Dirjenpas Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.
Dengan demikian, status bangunan yang menjadi perhatian setelah sidak Ombudsman saat ini masih dalam proses pendalaman. Ditjenpas menyebutnya sebagai rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi, sementara dugaan penyalahgunaan atau penyewaan kepada warga binaan masih menunggu hasil pemeriksaan.
