Empat Orang Kepercayaannya Kena OTT KPK, Di Mana Nusron Wahid?
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Tiga hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih menjadi pertanyaan.
Hingga Kamis (17/9/2026), Nusron tidak terlihat menghadiri agenda rapat di DPR RI selama dua hari berturut-turut.
Pada Selasa (15/9/2026), Nusron tidak hadir dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sehari kemudian, Rabu (16/9/2026), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR RI. Kali ini agenda rapat membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027.
Dalam dua rapat tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ossy mengatakan ketidakhadiran Nusron bukan karena sakit. Ia menjelaskan bahwa Nusron memiliki sejumlah penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal.
“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy juga mengatakan dirinya hadir di DPR atas penugasan Nusron.
Menurut dia, komunikasi dengan Nusron masih berlangsung setiap hari dan seluruh penugasannya di DPR merupakan bagian dari arahan Menteri ATR/BPN tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron saat ini, Ossy tidak memberikan lokasi secara spesifik. Ia mengatakan perlu mengecek kepada Sekretariat Menteri.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri kalau seperti itu,” ujar Ossy.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Ketidakhadiran Nusron di DPR terjadi bersamaan dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan empat orang yang disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
KPK Belum Tetapkan Nusron sebagai Tersangka
Meski sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan Nusron dipanggil masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Dengan demikian, hingga Kamis (17/9/2026), belum ada keterangan resmi yang menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara OTT KPK tersebut.
Sementara itu, Nusron juga belum memberikan keterangan langsung mengenai ketidakhadirannya dalam dua agenda rapat DPR. Upaya menghubungi Nusron melalui telepon seluler, sebagaimana diberitakan sumber awal, belum mendapatkan respons hingga Kamis pagi.
