Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Dijemput Paksa Polda Sumut, Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, dijemput paksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dhody kemudian menjalani pemeriksaan di Subdit II Harta Benda (Harda)-Bangunan Tanah (Bangtah) Ditreskrimum Polda Sumut sebelum resmi ditahan pada Rabu (16/9/2026).
Dhody ditahan dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen pertanahan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan penjemputan dan penahanan tersebut.
“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” kata Mangasitua, Rabu (16/9/2026).
Dhody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026. Informasi mengenai status tersangka tersebut juga tercantum dalam perkembangan penyidikan yang diterbitkan Polda Sumut pada Agustus 2026.
Dua Kali Tidak Hadir Panggilan
Sebelum dijemput paksa, penyidik telah dua kali memanggil Dhody untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama dilayangkan untuk pemeriksaan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan kedua pada Rabu (9/9/2026). Dhody diminta hadir pada Senin (14/9/2026).
Surat panggilan kedua bernomor S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tersebut ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Pada panggilan kedua itu, Dhody kembali tidak hadir. Kuasa hukumnya disebut datang menyampaikan surat kepada penyidik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa tersangka apabila panggilan kedua tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar.
Setelah itu, penyidik mengambil langkah membawa Dhody untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, Dhody resmi ditahan di Polda Sumut.
Perkara Berawal dari Laporan Tahun 2023
Perkara yang menjerat Dhody bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada April 2023.
Dalam pemberitaan sejumlah media, laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait dokumen tanah.
Objek perkara disebut berkaitan dengan tanah di kawasan Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, termasuk sengketa lahan yang berkaitan dengan kawasan perumahan Pondok Alam.
Dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana diberitakan sejumlah media mengenai perkara tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Surat yang Dipersoalkan
Sebelum Dhody ditahan, kuasa hukumnya, Wili Erlangga dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Wili mempertanyakan objek surat yang disebut dalam perkara dugaan pemalsuan tersebut.
Menurut keterangan pihak Dhody yang diberitakan Waspada, perkara tersebut berawal dari sengketa lahan sekitar 15 hektare di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kuasa hukum menyebut Dhody merupakan pembeli yang berhak atas lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak Dhody juga menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Nomor 756 PK/Pdt/2021 sebagai salah satu dasar yang mereka gunakan dalam perkara tersebut.
Namun, perkara yang awalnya berkaitan dengan sengketa lahan tersebut kemudian berlanjut ke ranah pidana setelah laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Status Dhody kini telah menjadi tersangka dan ia ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumut sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Dhody menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dhody Thahir merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar. Ia sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengurus dan pernah menjabat CEO PSMS Medan.
