Insentif Dapur MBG Berubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -– Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, yakni Rp2.000 per porsi. Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar besaran insentif lebih sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda tetap memperoleh insentif dengan nominal yang sama, yakni Rp6 juta per hari.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (30/9/2026).
Dengan skema baru tersebut, jumlah porsi yang benar-benar disalurkan akan menentukan besaran insentif yang diterima setiap SPPG.
Dapur yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar. Sebaliknya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan mendapatkan insentif lebih kecil.
Artinya, perubahan ini membuat pembayaran insentif tidak lagi menggunakan nominal harian yang sama untuk setiap dapur, tetapi mengikuti volume layanan masing-masing SPPG.
BGN juga menegaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat. Dapur yang mendapatkan sanksi suspend tidak memperoleh insentif selama tidak beroperasi.
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga dapur tidak menyalurkan makanan kepada penerima manfaat, termasuk dalam kondisi tertentu seperti hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pembelajaran dilakukan secara daring.
Sudaryono menjelaskan insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi dalam skema anggaran MBG yang disebut BGN. Dari alokasi tersebut, Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.
Perubahan ini membuat pengelola SPPG perlu memperhatikan jumlah penerima manfaat dan jumlah makanan yang benar-benar disalurkan karena kedua hal tersebut berkaitan langsung dengan besaran insentif yang diterima.
BGN menyebut penyesuaian tersebut ditujukan agar pemberian insentif lebih proporsional dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan nominal sama kepada SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda.
