Trump Ganti Istilah AI Jadi Super Intelligence
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
WASHINGTON,GEOSIAR.CO.ID -Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengubah penggunaan istilah Artificial Intelligence (AI) menjadi Super Intelligence (SI) dalam berbagai komunikasi resmi pemerintah federal AS.
Perubahan itu dituangkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Selasa (29/9/2026). Meski demikian, pergantian istilah tersebut untuk saat ini tidak mengubah teknologi yang dimaksud secara hukum maupun teknis.
Pemerintah AS tetap menggunakan cakupan teknologi yang sebelumnya masuk dalam definisi artificial intelligence berdasarkan Section 9401(3), Title 15, United States Code.
Dampak pertama terlihat pada komunikasi resmi pemerintah. Departemen dan lembaga federal AS diarahkan menggunakan istilah “Super Intelligence” dan singkatan “SI” dalam surat-menyurat, situs web, laporan, komunikasi publik, dokumen kebijakan, hingga dokumen nonstatutori.
Sebaliknya, istilah “Artificial Intelligence” dan “AI” diarahkan untuk tidak digunakan dalam konteks yang tercakup perintah tersebut.
Namun, perubahan itu tidak berlaku untuk masyarakat dan perusahaan teknologi secara umum. Perusahaan swasta maupun publik tidak diwajibkan mengganti istilah AI menjadi SI.
Dokumen yang sudah diterbitkan sebelumnya juga tidak harus diubah. Hal itu mencakup regulasi, kontrak, hibah, dan dokumen sejarah pemerintah.
Dampak yang lebih besar berpotensi muncul pada aturan dan definisi federal. Trump meminta Assistant to the President for Science and Technology (APST) menyusun usulan definisi federal untuk “Super Intelligence” dan “SI” dalam waktu 60 hari.
Usulan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai apakah definisi baru perlu mengubah atau memperluas definisi AI yang selama ini digunakan dalam berbagai aturan.
Artinya, pergantian istilah ini tidak hanya menyangkut penggunaan kata dalam dokumen pemerintah. Pemerintah AS juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian kerangka definisi dan regulasi terkait teknologi tersebut pada tahap berikutnya.
Gedung Putih menilai istilah “Artificial Intelligence” tidak lagi cukup menggambarkan kemampuan teknologi generasi terbaru. Pemerintah AS menyebut teknologi tersebut semakin mampu memperluas kemampuan manusia dan membuka bentuk baru kreativitas serta kemampuan di bidang seperti sains dan kedokteran.
Karena itu, istilah “Super Intelligence” dinilai lebih sesuai untuk menggambarkan perkembangan teknologi tersebut.
Meski demikian, berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam perintah tersebut, belum ada perubahan langsung terhadap status hukum teknologi AI. Untuk sementara, SI masih merujuk pada teknologi yang tercakup dalam definisi AI yang sudah ada.
Perubahan istilah ini juga berlangsung ketika Trump tengah mendorong agenda pengembangan teknologi tersebut di AS. Pada hari yang sama, Trump menggelar pertemuan dan jamuan makan bersama sejumlah pimpinan perusahaan teknologi di Gedung Putih dengan tema “Super Intelligence”.
Dengan demikian, dampak langsung kebijakan ini adalah perubahan terminologi dalam pemerintahan federal AS. Sementara dampak terhadap regulasi dan definisi hukum masih bergantung pada usulan definisi SI yang akan disusun dalam 60 hari ke depan.
