Kemenperin Siapkan Aturan Data Center Wajib Berada di Kawasan Industri
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian untuk mewajibkan pembangunan pusat data atau data center berada di kawasan industri. Kebijakan ini disiapkan untuk menata investasi sekaligus mengantisipasi kebutuhan listrik dan air yang besar bagi operasional fasilitas tersebut.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, pusat data memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan industri digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, peningkatan investasi di sektor tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya yang memadai.
Usulan perubahan regulasi itu disampaikan Faisol saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Investasi, Hilirisasi, Energi dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2026 di The Langham, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Faisol, kebutuhan listrik dan air untuk mengoperasikan pusat data menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya permintaan terhadap layanan digital. Karena itu, penempatan fasilitas tersebut perlu diatur agar pembangunan dan operasionalnya dapat berjalan selaras dengan ketersediaan infrastruktur pendukung.
“Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada kewajiban data center ada di kawasan industri,” kata Faisol.
Antisipasi Kebutuhan Listrik dan Air
Pusat data merupakan fasilitas yang digunakan untuk menyimpan, mengolah, dan mengelola informasi digital. Infrastruktur ini menjadi bagian penting dalam mendukung layanan komputasi awan, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), transaksi digital, serta berbagai layanan teknologi informasi.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, kebutuhan terhadap fasilitas pusat data turut meningkat. Akan tetapi, operasionalnya membutuhkan pasokan listrik yang besar untuk menjalankan perangkat komputasi dan sistem pendingin. Selain itu, air juga dapat dibutuhkan untuk mendukung sistem pendinginan dan operasional fasilitas, bergantung pada teknologi yang digunakan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan sumber daya sebelum memberikan ruang bagi pengembangan investasi baru.
Faisol menyebut Kemenperin menerima berbagai masukan dari kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara mengenai besarnya kebutuhan listrik serta air untuk pusat data.
Pemerintah, lanjutnya, perlu memastikan pertumbuhan sektor industri digital tidak mengurangi kemampuan penyediaan energi dan air bagi masyarakat maupun sektor usaha lainnya.
Karena itu, pengaturan lokasi pusat data di kawasan industri diharapkan dapat membantu penataan investasi sekaligus mendorong perencanaan kebutuhan utilitas secara lebih terintegrasi.
Kawasan Industri Dinilai Mendukung Penataan Investasi
Penempatan pusat data di kawasan industri menjadi salah satu pendekatan yang tengah diusulkan untuk memperkuat koordinasi antara pengembangan usaha dan penyediaan infrastruktur.
Kawasan industri pada umumnya memiliki perencanaan tata ruang serta dukungan infrastruktur dasar yang dapat mencakup jaringan jalan, energi, telekomunikasi, dan pengelolaan air. Ketersediaan fasilitas tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi pembangunan pusat data.
Meski demikian, kebutuhan masing-masing pusat data berbeda-beda. Oleh sebab itu, kesiapan pasokan listrik, ketersediaan air, sistem pengelolaan lingkungan, dan kapasitas infrastruktur tetap perlu dinilai sesuai karakteristik proyek.
Usulan Kemenperin juga membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar penerapannya dapat mempertimbangkan kebutuhan industri, kepastian investasi, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, kebijakan ini masih berupa usulan perubahan peraturan. Dengan demikian, kewajiban baru tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Kemenperin Evaluasi Proyek Data Center di Jatiluhur
Selain menyiapkan regulasi mengenai lokasi pusat data, Kemenperin juga akan mengevaluasi penghentian proyek investasi data center di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Faisol mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai kelanjutan proyek tersebut. Kemenperin masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya akan berfokus pada proyek di Jatiluhur, tetapi juga mencakup penataan investasi pusat data di lokasi lain.
Kemenperin berencana mengundang pemerintah provinsi serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas persoalan tersebut. Koordinasi diperlukan agar pengembangan investasi dapat berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Faisol juga menyebutkan bahwa komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dilakukan. Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum direncanakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan sumber daya air dan infrastruktur pendukung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persyaratan lokasi, kesiapan infrastruktur, serta aspek teknis yang perlu dipenuhi dalam pembangunan pusat data.
Investasi Digital Tetap Memerlukan Kepastian Regulasi
Pengembangan pusat data memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan industri teknologi dan memperkuat ekosistem digital nasional. Keberadaan infrastruktur tersebut juga dapat mendukung perkembangan industri semikonduktor, komputasi awan, serta berbagai sektor yang memerlukan kapasitas pengolahan data dalam jumlah besar.
Namun, peluang investasi perlu diimbangi dengan kepastian regulasi dan koordinasi antarlembaga. Perbedaan kebijakan atau ketidaksinkronan persyaratan antara pemerintah pusat dan daerah dapat memengaruhi proses perencanaan serta pelaksanaan proyek.
Terkait penghentian proyek pusat data di Jatiluhur, Faisol menegaskan bahwa hingga saat pernyataan tersebut disampaikan, belum ada investor asing yang menarik diri dari Indonesia akibat persoalan itu.
Pemerintah masih akan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menentukan langkah yang tepat, baik dalam penyelesaian persoalan proyek yang sedang dievaluasi maupun penyusunan aturan bagi pengembangan pusat data ke depan.
Melalui penataan lokasi dan perencanaan infrastruktur yang lebih terintegrasi, Kemenperin berharap investasi pusat data dapat terus berkembang tanpa mengabaikan kebutuhan listrik, air, dan kepentingan masyarakat.
Ke depan, hasil pembahasan perubahan regulasi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pengembangan industri pusat data di Indonesia, termasuk dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital, keberlanjutan sumber daya, dan kepastian berusaha.
