“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung usai pelantikan pejabat pada Desember 2025. Satu per satu pejabat dipanggil ke ruangan khusus tanpa boleh membawa telepon genggam, lalu diminta menandatangani dua surat bermaterei.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya. Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan,” jelas Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Surat kedua berisi pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran OPD masing-masing. Kedua surat tersebut kemudian digunakan untuk mengendalikan dan menekan 16 kepala OPD agar loyal serta memenuhi permintaan setoran uang.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep menggambarkan cara Gatut mengancam para bawahannya.
KPK mengungkapkan Gatut bahkan memiliki catatan mengenai ‘utang’ tiap OPD kepadanya. Penagihan dilakukan oleh ajudannya setiap kali Gatut membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Besaran setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan KPK: sejumlah pejabat OPD bahkan harus meminjam uang dan memakai uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati. “Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Uang hasil pemerasan digunakan Gatut untuk membeli empat pasang sepatu merek Louis Vuitton (LV), biaya berobat, jamuan makan, keperluan pribadi, serta tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Seluruh barang bukti tersebut disita KPK, termasuk uang tunai Rp335,4 juta yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Selain pemerasan, Gatut juga diduga mengondisikan pemenang lelang pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung dengan menitipkan vendor tertentu. KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk adik kandung Gatut yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, 11-30 April 2026. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).