Ahmad Sahroni melaporkan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam, dan polisi berkoordinasi dengan KPK sebelum menangkap keempat pelaku. Polisi mengamankan barang bukti senilai USD17.400 dalam penangkapan tersebut.
“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara. Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Ahmad Sahroni pun membenarkan dirinya sebagai korban dalam perkara ini saat dikonfirmasi wartawan. “Benar sekali,” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem, Jumat (10/4/2026).
KPK merespons penangkapan ini dengan meminta publik melaporkan modus serupa ke saluran resmi lembaga. Juru Bicara KPK menegaskan pihaknya tidak pernah mengirimkan pegawai untuk meminta uang dari pihak mana pun terkait pengurusan perkara.
Modus: Mengaku Utusan Pimpinan KPK, Barang Bukti USD17.400 Disita
Polda Metro Jaya mengungkap modus yang digunakan keempat pelaku adalah mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang berwenang mengurus perkara hukum, lalu meminta uang dengan disertai ancaman kepada korban.
Pengamat hukum Lucius Karus menyebut kasus ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran masyarakat terkait prosedur resmi KPK, yang memungkinkan pelaku memanfaatkan nama lembaga antirasuah untuk melancarkan aksi pemerasan. Polda Metro Jaya mencatat satu laporan polisi dari perkara ini, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti senilai USD17.400 yang disita saat penangkapan menjadi salah satu alat bukti utama yang kini dipegang penyidik.