AHY Ungkap Data Mengejutkan, Pengusaha Urus Izin Penggunaan Air Tanah Hanya 0,67 Persen
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan rendahnya permohonan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha di Indonesia. Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), jumlah pemohon izin pengusahaan air tanah hanya sekitar 43.000.
Data tersebut menunjukkan rasio permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) terhadap estimasi jumlah pelaku usaha hanya mencapai 0,67 persen. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena penggunaan air tanah yang tidak terdata dan tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
AHY menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha maupun industri harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurut AHY, rendahnya jumlah permohonan izin menunjukkan perlunya penertiban dan pendataan yang lebih menyeluruh terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Pemerintah ingin memastikan setiap penggunaan sumber daya air memiliki status perizinan yang jelas dan dapat diawasi.
Penggunaan Air Tanah Berlebihan Jadi Perhatian
Pemerintah juga menyoroti risiko eksploitasi air tanah secara berlebihan, khususnya di kawasan metropolitan dan wilayah yang memiliki cekungan air tanah. Pengambilan air tanah yang tidak terkendali dapat memperburuk penurunan permukaan tanah atau land subsidence.
Dampaknya dapat meningkatkan kerentanan kawasan pesisir terhadap banjir rob dan ancaman kenaikan permukaan laut. Karena itu, pengelolaan air tanah dinilai penting untuk menjaga ketersediaan sumber daya air sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
AHY menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga pengendalian pemanfaatan air tanah agar sesuai dengan kondisi dan daya dukung lingkungan.
Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah membentuk tim koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menertibkan penggunaan sumber daya air, termasuk air tanah.
Tim tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah penertiban akan mencakup verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim, hingga penegakan hukum. Sanksi administratif dan langkah hukum sesuai ketentuan akan menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki tata kelola penggunaan air tanah, meningkatkan kepatuhan perizinan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat dan generasi mendatang.
