Rakyat Meminta Tolong! Kalimantan Dibakar, Bukan Terbakar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
KALIMANTAN,GEOSIAR.CO.ID -Tangisan masyarakat Kalimantan di tengah kepungan kabut asap kembali menjadi sorotan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda sejumlah wilayah tidak hanya menghanguskan vegetasi dan merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas pendidikan, serta melumpuhkan kehidupan masyarakat.
Slogan “Kalimantan Dibakar, Bukan Terbakar” menjadi ungkapan kemarahan sekaligus seruan agar persoalan karhutla tidak dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Di balik meluasnya kebakaran, terdapat persoalan pembukaan lahan dengan cara membakar, kerusakan ekosistem gambut, serta tuntutan terhadap pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Pada musim kemarau 2026, sejumlah wilayah di Kalimantan menghadapi kebakaran yang berkepanjangan. Di Kalimantan Barat, warga harus berhadapan dengan kabut asap yang mengganggu pernapasan dan aktivitas sehari-hari. Kondisi ini semakin berat bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan kesehatan.
Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak dari kebakaran yang berulang setiap tahun?
Di sejumlah kawasan gambut, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah. Kebakaran jenis ini sulit dipadamkan karena bara dapat bertahan di lapisan organik yang kering, sementara asap terus mencemari udara di sekitar permukiman. Kerusakan lahan gambut turut memperbesar kerentanan wilayah terhadap kebakaran.
Persoalan karhutla tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Pencegahan pembakaran lahan, perlindungan kawasan hutan, pemulihan ekosistem gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat juga menuntut kehadiran negara yang nyata, bukan sekadar respons setelah api meluas. Penanganan darurat harus berjalan seiring dengan penyelidikan penyebab kebakaran, penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum, dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.
Pada 15 Oktober 2026, warga dari 15 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat menyuarakan enam tuntutan terkait penanganan karhutla, termasuk desakan penetapan darurat bencana nasional dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Aksi tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar persoalan ini ditangani secara lebih serius.
Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan, lahan gambut, atau kawasan sumber daya alam. Kalimantan adalah rumah bagi jutaan orang yang berhak menghirup udara bersih, hidup dengan aman, dan mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi berikutnya.
Ketika asap menutupi langit, anak-anak kesulitan beraktivitas, dan warga terus meminta pertolongan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman sesaat. Dibutuhkan tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun terbukti berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
Rakyat meminta tolong. Kalimantan membutuhkan perlindungan, bukan sekadar janji. Hutan harus dijaga, pelanggaran harus ditindak, dan masyarakat yang terdampak tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.
